UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1989
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
Pendidikan adalah usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,
dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang;
Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Sistem pendidikan nasional adalah
satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan
yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasional;
Jenis pendidikan adalah pendidikan
yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
Jenjang pendidikan adalah suatu
tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
Tenaga pendidik adalah anggota
masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta
didik;
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
Sumber daya pendidikan adalah
pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga,
dana, sarana dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan
oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri
maupun bersamasama;
Warga negara adalah warga negara
Republik Indonesia;
Menteri adalah Menteri yang
bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi
untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat
manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
BAB III
HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMPEROLEH
PENDIDIKAN
Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai
hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas
kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh
pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai
peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak
membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat
kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan
yang bersangkutan.
Pasal 8
Warga negara yang memiliki kelainan
fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
Warga negara yang memiliki kemampuan
dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
SATUAN, JALUR DAN JENIS
PENDIDIKAN
Pasal 9
Satuan pendidikan menyelenggarakan
kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
Satuan pendidikan yang disebut
sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
Satuan pendidikan luar sekolah
meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan yang
sejenis.
Pasal 10
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan
melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan
luar sekolah.
Jalur pendidikan sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar
secara berjenjang dan bersinambungan.
Jalur pendidikan luar sekolah
merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan
belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
Pendidikan keluarga merupakan
bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga
dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Jenis pendidikan yang termasuk
jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan
akademik dan pendidikan profesional.
Pendidikan umum merupakan pendidikan
yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta
didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa
pendidikan.
Pendidikan kejuruan merupakan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang
tertentu.
Pendidikan luar biasa merupakan
pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang
kelainan fisik dan/atau mental.
Pendidikan kedinasan merupakan
pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen Pemerintah
atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan
yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
Pendidikan akademik merupakan
pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
Pendidikan profesional merupakan
pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 sampai dengan ayat 8 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
JENJANG PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
Jenjang pendidikan yang termasuk
jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah
dan pendidikan tinggi.
Selain jenjang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1, dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
Syarat-syarat dan tata cara
pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 13
Pendidikan dasar diselenggarakan
untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan
keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan
peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Syarat-syarat dan tata cara
pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan
dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Warga negara yang berumur 6
(enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
Warga negara yang berumur 7
(tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang
setara, sampai tamat.
Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 15
Pendidikan menengah diselenggarakan
untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan
timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat
mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan
tinggi.
Pendidikan menengah terdiri
atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
Lulusan pendidikan menengah
yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan
yang lebih tinggi.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 16
Pendidikan tinggi merupakan
kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau
profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi,
politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
Akademi merupakan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau
sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
Politeknik merupakan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan
khusus.
Sekolah tinggi merupakan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam
satu disiplin ilmu tertentu.
Institut merupakan perguruan
tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan
akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
Universitas merupakan perguruan
tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan
akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Syarat-syarat dan tata cara
pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Pendidikan tinggi terdiri atas
pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Sekolah tinggi, institut, dan
universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional.
Akademi dan politeknik menyelenggarakan
pendidikan profesional.
Pasal 18
Pada perguruan tinggi ada gelar
sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
Gelar sarjana hanya diberikan
oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Gelar magister dan doktor diberikan
oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
Sebutan profesional dapat diberikan
oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
Institut dan universitas yang
memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor
honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan
amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat
dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Gelar dan/atau sebutan lulusan
perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi
yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
Penggunaan gelar dan/atau sebutan
lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari
perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik atau
sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri
harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan
tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.
Pasal 21
Pada universitas, institut,
dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
Pengangkatan guru besar atau
profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi
akademik atau keilmuan tertentu.
Syarat-syarat dan tata cara
pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Dalam penyelenggaraan pendidikan
dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan
akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
Perguruan tinggi memiliki otonomi
dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi
dan penelitian ilmiah.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PESERTA DIDIK
Pasal 23
Pendidikan nasional bersifat
terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu
satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut :
mendapat perlakuan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya;
mengikuti program pendidikan
yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan
kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu
yang telah dibakukan;
mendapat bantuan fasilitas belajar,
beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
pindah ke satuan pendidikan
yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan
penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
memperoleh penuaian hasil belajarnya;
menyelesaikan program pendidikan
lebih awal dari waktu yang ditentukan;
mendapat pelayanan khusus bagi
yang menyandang cacat.
Pasal 25
Setiap peserta didik berkewajiban
untuk :
ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
mematuhi semua peraturan yang
berlaku;
menghormati tenaga kependidikan;
ikut memelihara sarana dan prasarana
serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan
untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam
perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing.
BAB VII
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 27
Tenaga kependidikan bertugas
menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola,
dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Tenaga kependidikan, meliputi
tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti
dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber
belajar.
Tenaga pengajar merupakan tenaga
pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan
tinggi disebut dosen.
Pasal 28
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan
pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga
pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
Untuk dapat diangkat sebagai
tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang dasar
1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
Pengadaan guru pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga
pendidikan tenaga keguruan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 29
Untuk kepentingan pembangunan
nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau
meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian
tertentu menjadi tenaga pendidik.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang
bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak-hak berikut :
memperoleh penghasilan dan jaminan
kesejahteraan sosial :
tenaga kependidikan yang memiliki
kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan
peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
Pemerintah dapat memberi tunjangan
tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan
tertentu;
tenaga kependidikan yang bekerja
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh
gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan
pendidikan yang bersangkutan;
memperoleh pembinaan karir berdasarkan
prestasi kerja;
memperoleh perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugasnya;
memperoleh penghargaan sesuai
dengan darma baktinya;
menggunakan sarana, prasarana,
dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban
untuk :
membina loyalitas pribadi dan
peserta, didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
menjunjung tinggi kebudayaan
bangsa;
melaksanakan tugas dengan penuh
tanggung jawab dan pengabdian;
meningkatkan kemampuan profesional
sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pembangunan bangsa;
menjaga nama baik sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 32
Kedudukan dan penghargaan bagi
tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
Pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diatur oleh Pemerintah.
Pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan..
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
BAB VIII
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan
sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau
keluarga peserta didik.
Pasal 34
Buku pelajaran yang digunakan
data pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Buku pelajaran dapat diterbitkan
oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur
pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat
harus menyediakan sumber belajar.
Pasal 36
Biaya penyelenggaraan kegiatan
pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
Biaya penyelenggaraan kegiatan
pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi
tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
Pemerintah dapat memberi bantuan
kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
BAB IX
KURIKULUM
Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta
didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan
jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 38
Pelaksanaan kegiatan pendidikan
dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional
dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan
dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kurikulum yang berlaku secara
nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
Isi kurikulum merupakan susunan
bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan
nasional.
Isi kurikulum setiap jenis,
jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat :
pendidikan Pancasila;
pendidikan agama; dan
pendidikan kewarganegaraan.
Isi kurikulum pendidikan dasar
memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
pendidikan Pancasila;
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan;
bahasa Indonesia;
membaca dan menulis;
matematika (termasuk berhitung);
pengantar sains dan teknologi;
ilmu bumi;
sejarah nasional dan sejarah
umum;
kerajinan tangan dan kesenian;
pendidikan jasmarii dan kesehatan;
menggambar; serta
bahasa Inggris.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)diatur oleh Menteri.
BAB X
HARI BELAJAR DAN LIBUR SEKOLAH
Pasal 40
Jumlah sekurang-kurangnya hari
belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh
Menteri.
Hari-hari libur untuk satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan
mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan pendidikan, kepentingan
agama dan faktor musim.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat
ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
BAB XI
BAHASA PENGANTAR
Pasal 41
Bahasa pengantar dalam pendidikan
nasional adalah bahasa Indonesia.
Pasal 42
Bahasa daerah dapat digunakan
sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan
dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
Bahasa asing dapat digunakan
sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan
dan/atau keterampilan tertentu.
BAB XII
PENILAIAN
Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan
belajar peserta didik dilakukan penilaian.
Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan
penilaian hasil belajar suatu jenis dan/ atau jenjang pendidikan secara
nasional.
Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan
Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana
pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Pasal 46
Dalam rangka pembinaan satuan
pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara
berkala.
Hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 47
Masyarakat sebagai mitra Pemerintah
berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Ciri khas satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
Syarat-syarat dan tata cara
dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN
NASIONAL
Pasal 48
Keikutsertaan masyarakat dalam
penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional
diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, nasehat,
dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
Pembentukan Badan Pertimbangan
Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh
Presiden.
BAB XV
PENGELOLAAN
Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan
nasional adalah tanggung jawab Menteri.
Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri
dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oloh badan/perorangan
yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
BAB XVI
PENGAWASAN
Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan
atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun
oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Pasal 53
Menteri berwenang mengambil
tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
Satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik
warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan
di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi
peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
Peserta didik warga negara asing
yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari
sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan
dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak
asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang
ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
Barang siapa dengan sengaja
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 56
Barang siapa dengan sengaja
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan
Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Semua peraturan perundang-undangan
yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang
Dasar-dasar Pendidikandan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun
1950 Nomor 550), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang
Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran
Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang
Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965
tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini
masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
undang-undang ini.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat mulai berlakunya undang-undang
ini, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan
Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4
Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan
dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun
1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-undang Nomor
22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor
302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang Nomor 14 PRPS
Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965
Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok
Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
81) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Informasi lain tentang
produk perundang-undangan, pilih di bawah ini!
|